Terbit SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah
Terjadi lagi demo menuntut Ahmadiyah dibubarkan di Indonesia hari Senin
Di Indonesia Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah, akhirnya diterbitkan hari Senin.
Dalam surat itu, Menteri Agama, Jaksa Agung serta Menteri Dalam Negeri atas nama pemerintah menyatakan Ahmadiyah diminta menghentikan seluruh kegiatan penyebaran agama yang bertentangan dengan Islam.
Menurut pemerintah inilah keputusan terbaik yang dianggap dapat menjembatani keinginan semua pihak yang terlibat kontroversi Ahmadiyah.
Namun tampaknya SKB yang terbit selang hanya beberapa jam setelah ribuan penentang Ahmadiyah kembali berdemontrasi hari ini, tidak akan sepenuhnya memuaskan keinginan mereka.
Keputusan terbaik pemerintah
Dalam pernyataannya, Menteri Agama yang membacakan sebagian isi SKB menyatakan ini keputusan terbaik pemerintah.
Walaupun tidak seperti tekanan para penentang Ahmadiyah, dalam surat keputusan itu tidak disebut secara tegas perintah untuk membubarkan gerakan Ahmadiyah.
Pemerintah menurut Menteri Agama Maftuh Basyuni, akan menindak secara pidana bila Ahmadiyah masih melanjutkan kegiatan penyebaran agama seperti selama ini.
Sementara menurut Jaksa Agung Hendarman Supanji, pengawasan SKB Ahmadiyah itu akan diserahkan kepada pihak polisi dan masing masing pemerintah daerah.
Isii surat keputusan ini tampaknya, tidak menjawab sepenuhnya keinginan para penentang Ahmadiyah yang sejak pagi membanjiri halaman seberang Istana Negara Jakarta, dengan aksi unjuk rasa.
Juru bicara aksi, Salim Umar Al Hamid, pemerintah tak punya pilihan kecuali membubarkan Ahmadiyah dan melarangnya di Indonesia.
Aksi pagi tadi, dihadiri oleh ribuan orang dari sejumlah elemen yang sejak lama menuntut Ahmadiyah dibubarkan seperti Hizbut Tahrir, Fron Pembela Islam serta forum Majelis Taklim Jakarta.
Mereka mengancam akan melakukan sendiri pembubaran Ahmadiyah bila tidak segera dilakukan pemerintah.
Isi lengkap SKB 3 Menteri
Berikut isi lengkap SKB 3 Menteri berkenaan dengan Ahmadiyah
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tisak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.