Polaroid
jowo.yn.lt
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya". Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari
keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu
supaya kamu berfikir, (QS. Al Baqarah/2:219)
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab
turun ayat ini sebagai berikut: Ketika Rasulullah telah berada di Madinah didapatinya para
sahabat ada yang meminum khamar dan berjudi, sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka
sejak nenek moyang mereka. Lalu para sahabat bertanya kepada Rasulullah mengenai
hukumnya. Maka turunlah ayat ini. Mereka memahami dari ayat-ayat ini bahwa minum khamar
dan berjudi itu tidak diharamkan oleh agama Islam, melainkan hanya dikatakan bahwa
bahayanya lebih besar. Lalu mereka masih terus meminum khamar. Ketika waktu salat Magrib,
tampillah Juhdi, seorang Muhajirin menjadi imam. Di dalam salat, bacaannya banyak yang salah
karena dia sedang mabuk sesudah minum khamar, maka turunlah firman Allah yang berbunyi:

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk
sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (An Nisa': 43)
Sesudah turun ayat yang tegas ini, maka turun lagi ayat yang lebih tegas lagi yang menyuruh
mereka berhenti sama sekali dari meminum khamar:

2
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan salat. Maka maukah kamu berhenti (dan mengerjakan pekerjaan itu)."
(Q.S Al Ma'idah: 90-91)
Sesudah selesai turunnya ayat-ayat yang lebih tegas ini, mereka berkata: "Ya Tuhan kami, pasti
kami berhenti minum khamar dan berjudi."
Ayat 219 ini menjawab pertanyaan para sahahat yang diajukan kepada Rasulullah saw.
Jawaban-jawaban itu bukan saja mengenai hukum khamar dan judi tapi sekaligus menjawab
pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan dan juga mengenai persoalan-persoalan anakanak
yatim.
Larangan minum khamar diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi
orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliah.
Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula
dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan
salat dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan.
Kemudian mereka dicela dengan mengatakan: "Apakah kamu belum mau juga berhenti
meminumnya?" Tegasnya minum khamar dan main judi itu dilarang, haram hukumnya.
Yang dimaksud dengan khamar menurut pendapat Jumhur ulama ialah semua minuman yang
memabukkan, walaupun dari apa saja. Jadi meminum apa saja yang memabukkan, hukumnya
haram, baik sedikit atau pun banyak. Semua ahli kesehatan sudah sependapat, baik dahulu
maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan
melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia.
Sudah tidak diragukan lagi bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan badan, merusak
lambung dan jantung serta lain-lainnya, yang berupa penyakit dalam. Berbahaya bagi akal pikiran
dan urat-urat syaraf. Berbahaya bagi harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan
menghisap candu, dan menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamar,
baginya tidak ada nilai harta benda, berapa saja harga khamar itu akan dibelinya, agar
ketagihannya terpenuhi.
Kalau sudah demikian, maka khamar itu membahayakan pergaulan dan masyarakat,
menimbulkan permusuhan, perkelahian dan sebagainya. Rumah akan kacau, tetangga tak aman
dan masyarakat akan rusak, lantaran khamar. Akan terlihatlah manusia yang mabuk-mabukan,
yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Penyakit minum khamar erat sekali hubungannya dengan perbuatan zina. Seseorang yang
sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina ditempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan
lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bila nafsu seksnya sudah
dirangsang karena minum khamar, maka mudahlah ia untuk berzina ditempat-tempat maksiat itu.
Maka bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan
saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi akan
tersebarlah segala macam penyakit kelamin, akan lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah,
serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak bersalah. Pekerjaan seperti ini sudah merupakan
perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari
perbuatan hewan.
Sebagaimana halnya minum khamar, begitu juga main judi, Allah melarang main judi sebab
bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.
Yang dimaksud main judi di sini ialah semua permainan yang mengadakan pertaruhan yang
kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja, uang, barang-barang
dan lain-lain.
Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan
permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang pula menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu
sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Bilamana di suatu tempat telah berjangkit
perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, permusuhan dan pembunuhan.
3
Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti membunuh diri, merampok
dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami kekalahan.
Judi adalah perbuatan berbahaya, karena akibat berjudi, seseorang yang baik dapat menjadi
jahat, seseorang yang taat dapat menjadi jahil, malas mengerjakan ibadat, terjauh hatinya dari
mengingat Allah. Dia jadi orang pemalas, pemarah, matanya merah, badannya lemas dan lesu.
Dengan sendirinya akhlaknya rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang
baik, selalu mengharap-harap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian,
tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi. Banyak orang-orang
kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang aman
bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi.
Adapun manfaat minum khamar sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan
dengan bahayanya. Misalnya minum khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan
perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajuritprajurit
yang akan pergi berperang dan lain-lain. Tapi semua itu bukanlah manfaat yang berarti.
Begitu juga berjudi dapat menolong orang miskin kalau yang menang itu orang yang dermawan,
cepat mendapat keuntungan tanpa susah payah. Tapi semuanya itu juga tidak ada artinya, dan
tidak ada berkatnya.
Tentang bahaya-bahaya minum khamar dan main judi, dan apa yang akan diderita oleh peminum
khamar dan pemain judi nantinya, selain dijelaskan oleh Allah swt. dalam Alquran juga banyak
diterangkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw.
Sesudah para sahahat menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu
minum khamar dan main judi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan dinafkahkan.
Di dalam suatu riwayat dari Ibnu Abu Hatim dari Ibnu Abbas beberapa orang sahabat Rasulullah
saw. datang bertanya kepada beliau: "Kami belum tahu, apakah itu nafkah fisabilillah yang
diperintahkan kepada kami untuk mengeluarkannya dari harta kami?" Ayat yang sepotong ini
adalah jawabannya.
Sengaja Allah swt. menggabungkan masalah natkah dengan masalah khamar dan judi dalam
satu ayat, adalah untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia, bahwa di samping ada
orang-orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti minum
khamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk dinafkahkan di jalan
Allah.
Orang-orang yang menghambur-hamburkan hartanya di jalan maksiat itu akan berakibat
kehancuran dan malapetaka. Tapi orang-orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah
akan memperoleh kebahagiaan dan keberuntungan.
Yang dimaksud dengan nafkah dalam ayat ini, ialah memberi sedekah, derma, sumbangan dan
lain-lain sebagainya yang hukumnya sunat, sedang zakat hukumnya wajib. Hal ini sudah
diterangkan dalam ayat-ayat yang lain. Arti "Al-`Afw" di sini ialah "yang lebih dari keperluan." Jadi
yang akan dinafkahkan itu, harta yang sudah berlebih dari keperluan sehari-hari.
Allah menganjurkan agar seseorang berusaha mencari rezeki untuk keperluan anak dan istri
serta orang-orang yang di bawah tanggungannya. Tapi kalau rezeki yang diberikan Allah sudah
berlebih dari yang perlu-perlu tersebut, Allah menganjurkan lagi agar ia bernafkah, yaitu
memberikan sebagian dari kelebihan harta itu untuk keperluan fisabillah. Umpamanya untuk
membangun rumah-rumah ibadat, seperti mesjid, musalla atau surau, atau untuk membangun
rumah-rumah yatim atau rumah-rumah pendidikan seperti asrama-asrama pelajar dan lain-lain.
Juga diberikan kepada fakir miskin yang terlantar hidupnya yang tidak cukup penghasilannya
untuk sesuap pagi dan sesuap petang.
Amal-amal sosial seperti tersebut di atas, dapat dibiayai dengan nafkah yang diberikan kaum
muslimin. Memberikan nafkah dalam hal ini penting sekali, sebab dia merupakan urat nadi
pembangunan dalam Islam dan jadi jembatan yang menghubungkan antara yang kaya dengan
yang miskin.
Begitulah cara Allah memberikan petunjuk dengan ayat-ayat-Nya untuk kebahagiaan dan
kesentausaan umat manusia. Ditunjukkan-Nya jalan mana yang dapat mendatangkan manfaat
dan kebaikan dan jalan yang akan menjerumuskannya ke dalam bahaya dan kerusakan. Dalam
hal ini, manusia agar dapat memikirkannya. Berpikir bukan untuk dunia saja tetapi juga
memikirkan akhirat, agar ia dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dalam setiap usaha
dan pekerjaannya.
4
Kaum muslimin menjadi jaya dan mulia, bilamana mau mempergunakan akalnya untuk
memikirkan keselamatan hidupnya dan masyarakatnya di dunia dan di akhirat.
Di dunia mereka menjadi orang yang terhormat dan disegani, karena mereka adalah orang-orang
yang mampu, berwibawa dan memegang tampuk-tampuk kekuasaan. Di akhirat dia menjadi
orang yang beruntung, karena amal kebajikannya yang banyak.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. {1} (QS. An
Nisa/4:43).
{1}Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah
anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan:
''lakukanlah'', ''jangan lakukan'', sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan
dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Kakbah. Bila mereka hendak melakukan
sesuatu perbuatan maka mereka meminta supaya juru kunci Kakbah mengambil sebuah
anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan
sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak
panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
Sebab turunnya ayat ini adalah sebagai berikut Ali bin Abi Talib berkata: `Abdurrahman bin `Auf
membuat makanan untuk kami dan setelah itu ia mengundang kami dan memberi kami minuman
khamar, akhirnya kami menjadi mabuk dan tibalah waktu salat. Mereka meminta supaya saya
menjadi imam. Dalam salat itu saya membaca keliru:
?? ?? ???? ???????? ?? ???? ?? ?????? ???? ???? ?? ??????
Artinya:
Katakanlah: "Hai orang-orang kafir!, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
Dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah". (H.R. Abu Daud dan Tirmizi dari Ali bin
Abi Talib)
Padahal yang sebenarnya berbunyi:
5
?? ?? ???? ???????? ?? ???? ?? ?????? ??? ???? ?????? ?? ???? ??? ??? ???? ?? ?????
Artinya:
Katakanlah hai orang-orang yang kafir aku tidak akan menyembah apa yang kamu
sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah
menjadi penyembah apa yang kamu sembah. (Q.S. Al-Kafirun: 1-4)
Adapun sebab turunnya ayat yang berkenaan dengan tayamum adalah sebagai berikut : Dalam
suatu perjalanan Nabi Muhammad saw, Siti `Aisyah kehilangan kalungnya, maka beliau beserta
sahabat-sahabatnya mencari kalung itu. Di tempat itu tidak ada air dan mereka kehabisan air
(sedang waktu salat telah tiba), maka turunlah ayat ini, lalu mereka salat dengan tayamum saja.
Ayat ini melarang orang-orang mukmin mengerjakan salat pada waktu mereka sedang mabuk.
Mereka tidak dibolehkan salat sehingga mereka menyadari apa yang dibaca dan apa yang
dilakukan dalam salat itu. Hal itu tidak mungkin pada waktu mabuk dan keadaan mabuk itu tidak
memungkinkan beribadat dengan khusyuk.
Ayat ini belum lagi mengharamkan khamar secara tegas, namun telah memperingatkan kaum
muslimin akan bahaya meminum khamar itu sebelum diharamkan sama sekali.
Pada ayat ini orang mukmin dilarang salat pada waktu ia berhadas besar larangan ini akan
berakhir setelah ia mandi janabah, karena dengan mandi itu akan bersihlah ia lahir dan batin. Di
antara hikmah mandi ialah seorang yang sedang lesu, lelah dan lemah biasanya apabila ia mandi
ia akan menjadi segar kembali.
Pada lazimnya meskipun salat dapat dilakukan di mana saja, salat itu sebaiknya dilakukan di
mesjid. Maka seorang junub yang dilarang salat itu, dilarang juga berada di mesjid kecuali
sekadar lewat saja karena ada keperluan. Dalam hal ini ada riwayat yang menerangkan bahwa
seorang sahabat Nabi dari golongan Ansar, pintu rumahnya di tepi mesjid. Pada waktu junub, ia
tidak dapat keluar rumah kecuali melewati mesjid, maka ia dibolehkan oleh Rasulullah saw,
melewatinya dan tidak memerintahkan menutup pintu rumahnya yang ada di tepi mesjid itu.
Telah cukup dimaklumi, bahwa orang yang salat harus suci dari hadas kecil, misalnya sesudah
buang air kecil atau hadas besar sesudah bersetubuh. Menyucikan hadas itu adalah dengan
wudu atau mandi. Untuk berwudu' atau mandi kadang-kadang orang tidak mendapatkan air, atau
ia tidak boleh terkena air karena penyakit, maka baginya dalam keadaan serupa itu
diperbolehkan tayamum yaitu mengusap muka dan tangan dengan debu-tanah yang suci.
Yang dimaksud dengan:
?? ?????? ??????
Artinya:
Ialah menyentuh perempuan (yang bukan muhrim).
Maka menyentuh perempuan itu mengakibatkan adanya hadas kecil yang dapat dihilangkan
dengan wudu' atau tayamum. (Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud
dengan menyentuh perempuan arti ayat ini ialah bersetubuh, maka oleh karena itu bersentuhan
kulit laki-laki dengan perempuan tidak membatalkan wudu). Apabila seseorang buang air kecil
atau buang air besar, maka kedua hal itu menyebabkan hadas kecil yang dapat dihilangkan
dengan wudu'. Setiap orang buang air kecil atau buang air besar diwajibkan menyucikan dirinya
dengan membersihkan tempat najis itu. Hal itu dapat dilakukan dengan memakai air atau bendabenda
suci yang bersih seperti batu, kertas kasar dan lain sebagainya. Hukum-hukum yang
tersebut di atas menunjukkan bahwa Allah tidak memberati hamba-Nya di luar batas
kemampuannya, karena Dia adalah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan. (QS. Al Maidah/5:90)
Dengan ayat ini Allah swt. menjelaskan hukum-hukum-Nya mengenai empat macam perbuatan,
yaitu minum khamar, berjudi, mempersembahkan korban kepada patung-patung dan mengundi
nasib dengan menggunakan alat-alat yang menyerupai anak panah yang biasa dilakukan oleh
bangsa Arab sebelum datangnya agama Islam.
Mengenai pengharaman meminum khamar, para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat ini
merupakan taraf terakhir dalam menentukan hukum haramnya meminum khamar. Menurut
mereka, Alquran mengemukakan hukum meminum khamar itu dalam tiga tahap.
Pertama dengan firman Allah:

Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang (meminum) khamar dan judi. Katakanlah, "Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia," tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya. (Q.S. Al-Baqarah: 219)
Ayat ini turun pada masa permulaan Islam, di mana iman Kaum Muslimin belumlah begitu kuat
untuk dapat meninggalkan apa yang telah menjadi kegemaran dan kebiasaan mereka yang
sebenarnya tidak dibolehkan oleh agama Islam. Maka setelah turun ayat ini, sebagian dari kaum
Muslimin telah menghentikan meminum khamar karena ayat tersebut telah menyebutkan adanya
dosa besar pada perbuatan itu.
Tetapi sebagian lagi masih terus meminum khamar, karena menurut pendapat mereka ayat itu
belum melarang mereka dari perbuatan itu, apalagi karena Ia masih menyebutkan bahwa khamar
itu mengandung banyak manfaat bagi manusia.
Kedua ialah firman Allah:
??? ???????? ????????? ??????? ??? ?????????? ?????????? ?????????? ????????
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk.
(Q.S. An Nisa': 43)
Karena ayat ini melarang mereka melakukan salat dalam keadaan mabuk, maka
ini berarti bahwa mereka tidak dibolehkan minum khamar sebelum salat, supaya
mereka dapat melakukan salat itu di dalam keadaan tidak mabuk. Setelah turun
ayat ini, mereka tak dapat lagi meminum khamar sejak sebelum Zuhur, sampai
selesainya salat Isyak, karena waktu Zuhur dan Asar adalah bersambungan,
dalam masa yang pendek. Demikian pula antara Asar dan Magrib, dan antara
Magrib dengan Isyak. Apabila mereka meminum khamar sesudah salat Zuhur,
atau Magrib niscaya tak cukup waktu untuk menunggu sembuhnya mereka dari
mabuk sehingga dengan demikian mereka tak akan dapat melaksanakan salat
dalam keadaan sadar, sedangkan Allah telah melarang mereka melakukan salat
dalam keadaan mabuk.
7
Orang-orang yang hendak meminum khamar juga hanya mendapat kesempatan
sesudah salat Isyak dan sesudah salat Subuh. Karena jarak antara Isyak dan
Subuh dan antara Subuh dan Zuhur adalah cukup panjang.
Kemudian, setelah iman kaum Muslimin semakin kuat dan telah matang jiwa
mereka untuk dapat meninggalkan apa yang tidak diperbolehkan agama, maka
turunlah ayat 90 surah Al-Maidah ini yang memberikan ketegasan tentang
haramnya meminum khamar, yaitu dengan mengatakan bahwa meminum
khamar, dan perbuatan lainnya itu adalah perbuatan kotor, haram dan termasuk
perbuatan setan yang tak patut dilakukan oleh manusia yang beriman kepada
Allah swt. Dengan turunnya ayat ini, tertutuplah sudah semua kemungkinan bagi
orang-orang mukmin untuk meminum khamar.
Demikianlah tahap-tahap yang telah diatur Alquran dalam memberikan hukum
haram meminum khamar. Prinsip ini adalah sangat tepat untuk digunakan bila
kita ingin mengadakan pemberantasan dan pembasmian apa yang telah berurat,
berakar dan mendarah daging dalam masyarakat. Andaikata kita mengadakan
tindakan yang drastis, pemberantasan yang mendadak dan sekaligus, maka
akan terjadilah kegoncangan dalam masyarakat, dan akan timbullah perlawanan
yang keras terhadap peraturan baru yang hendak diterapkan itu. Agama Islam
sangat mementingkan pembinaan mental manusia, sehingga tidak menimbulkan
kegoncangan-kegoncangan dalam masyarakat.
Adapun judi, amat besar bahayanya bagi perorangan dan masyarakat. Judi
dapat merusak pribadi dan moral seseorang, karena seorang penjudi selalu
berangan-angan akan mendapat keuntungan besar tanpa bekerja dan berusaha,
dan menghabiskan umurnya di meja judi tanpa menghiraukan kesehatannya,
keperluan hidupnya dan hidup keluarganya yang menyebabkan runtuhnya sendisendi
rumah tangga. Judi akan menimbulkan permusuhan antara sesama
penjudi dan mungkin pula permusuhan ini dilanjutkan dalam pergaulan sehingga
merusak masyarakat. Berapa banyak rumah tangga yang berantakan, harta
yang musnah karena judi. Tidak ada seorang yang kaya semata-mata karena
berjudi (lihat juga tafsir ayat 219 surat Al-Baqarah).
Bangsa Arab sebelum Islam merupakan masyarakat penyembah berhala.
Mereka membuat patung-patung dari kayu dan sebagainya, kemudian mereka
sembah dan mereka agung-agungkan. Dan mereka menyembelih hewan-hewan
korban untuk dipersembahkan kepada patung-patung tersebut. Sudah barang
tentu perbuatan ini adalah perbuatan yang sesat. Yang patut disembah dan
diagungkan hanyalah Allah swt. Dan manusia dapat menyembah Allah swt.
tanpa perantara apa pun juga. Dan jika ingin berkorban, sembelihlah korban itu,
kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada manusia yang dapat
memanfaatkannya, jangan kepada patung-patung yang tak akan dapat
mengambil manfaat apa pun dari daging korban tersebut. Oleh sebab itu sangat
tepatlah bila Agama Islam melarang kaum muslimin mempersembahkan korbankorban
kepada patung-patung, kemudian Islam menetapkan bahwa korban itu
adalah untuk mengagungkan Allah, dan dagingnya dibagikan kepada sesama
manusia.
Mengundi nasib, juga suatu perbuatan yang telah lama dikenal manusia, bahkan
sampai sekarang masih dilakukan dan dipercayai oleh sebagian orang. Ada
berbagai cara dan alat-alat digunakan untuk keperluan itu. Ada kalanya dengan
8
menggunakan bola ajaib, atau dengan meneliti telapak tangan, atau dengan
memperhatikan tanggal dan hari kelahiran, sebagaimana sering dicantumkan dalam
majalah hiburan atau pun surat-surat kabar. Dan bangsa Arab di zaman Jahiliah biasa
mengundi nasib dengan menggunakan "azlam", yaitu anak panah yang belum memakai
bulu. Mereka menggunakannya untuk mengambil keputusan apakah mereka akan
melakukan sesuatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka mengambil tiga buah
anak panah yang belum memakai bulu tersebut lalu pada anak panah yang pertama
mereka tuliskan kata-kata "lakukanlah" sedang pada anak panah yang kedua mereka
tuliskan kata-kata "jangan lakukan"; adapun anak panah yang ketiga tidak ditulisi apaapa.
Ketiga anak panah tersebut diletakkan dalam suatu wadah, lalu disimpan di dalam
Kakbah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu perbuatan, maka mereka meminta
kepada tukang kunci Kakbah untuk mengambil satu di antara ketiga anak panah
tersebut. Apakah mereka akan jadi melakukan perbuatan itu atau tidak, tergantung
kepada tulisan yang didapati pada anak panah yang diambil itu. Dan jika ternyata bahwa
yang diambil itu adalah anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian itu diulang
sekali lagi. Demikianlah mereka menggantungkan nasib kepada undian tersebut dan
mereka sangat mempercayainya.
Undian-undian dan ramalan-ramalan semacam itu mengandung banyak segi-segi
negatifnya.
Apabila si peramal mengatakan bahwa orang yang bersangkutan akan menemui nasib
yang jelek, maka hal itu akan menjadikannya senantiasa merasa khawatir, takut dan
putus asa, bahkan akan menyebabkannya tidak mau bekerja dan berusaha karena ia
percaya kepada ramalan itu. Sebaliknya, bila peramal mengatakan bahwa ia akan
menjadi orang yang kaya dan berbahagia, maka hal itu pun dapat menjadikannya malas
bekerja dan memandang rendah segala macam usaha, karena ia percaya bahwa tanpa
usaha pun ia akan berbahagia atau menjadi kaya.
Orang-orang mukmin dilarang mempercayai ramalan-ramalan itu, baik yang dikatakan
langsung oleh tukang-tukang ramal, atau pun yang biasa dituliskan dalam majalahmajalah
atau surat-surat kabar. Ramalan-ramalan tersebut dapat merusak iman. Dan
orang-orang mukmin harus percaya bahwa Allah swt. sajalah yang dapat menentukan
nasib setiap makhluk-Nya. Percaya kepada kada dan kadar Allah swt. adalah salah satu
dari rukun-rukun iman.
Pada akhir ayat ini Allah swt. memerintahkan agar orang-orang mukmin menjauhi
meminum khamar, berjudi, berkorban untuk patung-patung serta mengundi nasib,
semoga dengan menjauhi perbuatan-perbuatan itu mereka akan menjadi orang-orang
yang beroleh sukses dan keberuntungan dalam hidup di dunia dan di akhirat.
Semoga bermanfaat

Salam,
Achmad Muzammil