11 Fatwa MUI, Mulai Imam Perempuan Hingga Liberalisme
Nurul Hidayati - detikcom
Jakarta - Munas VII Majelis Ulama Indonesia ditutup Jumat (29/7/2005) oleh Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta. Hasil Munas MUI yang patut disimak adalah 11 fatwa yang dirilis lembaga itu.
Fatwa terbaru itu diumumkan Kamis (28/7/2005) malam. Untuk mengingatkannya, ada baiknya kita simak fatwa-fatwa tersebut:
1) MUI mengharamkan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual termasuk hak cipta.
2) MUI mengharamkan perdukunan dan peramalan termasuk publikasi hal tersebut di media.
3) MUI mengharamkan doa bersama antaragama, kecuali doa menurut keyakinan atau ajaran agama masing-masing, dan mengamini pemimpin doa yang berasal dari agama Islam. Fatwa ini dikeluarkan karena doa bersama antaragama dianggap sebagai sesuatu yang bid'ah atau tidak diajarkan dalam syariah agama Islam.
4) MUI mengharamkan kawin beda agama.
5) MUI mengharamkan warisan beda agama kecuali dengan wasiat dan hibah.
6) MUI mengeluarkan kriteria maslahat atau kebaikan bagi orang banyak.
7) MUI mengharamkan pluralisme (pandangan yang menganggap semua agama sama), sekularisme dan liberalisme.
8) Fatwa yang memperbolehkan pencabutan hak pribadi untuk kepentingan umum. Fatwa MUI ini sama dengan kebijakan pemerintah, asal diberikan ganti rugi yang layak dan tidak untuk kepentingan komersial.
9) MUI mengharamkan imam salat perempuan.
10) MUI mengharamkan aliran Ahmadiyah.
11) MUI memperbolehkan hukuman mati untuk tindak pidana berat. (nrl)
http://jkt.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/07/tgl/29/time/102255/idnews/412287/idkanal/10